Saturday, December 26, 2015

Program penjaga Mutu Internal (Internal Quality Assurance)

BAB I

PENDAHULUAN


1.        Latar   Belakang

Semakin berkembangnya tekhnologi dan sarana informasi di dunia global,mempengaruhi seluruh aspek-aspek dalam kehidupan. Baik didalam ekonomi, sosial,maupun kesehatan.Dalam memberikan pelayanan kesehatan setiap tahunnya Indonesia, terutama dinas kesehatan yang terkait langsung di dalamnya selalu berupaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas pelayanannya, baik secara internal maupun eksternal.
 Pelayanan bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E. Cross mengatakan bahwa secara umum pemikiran tentang kualitas sering dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang, kebebasan dari rasa sakitdan ketidak nyamanan, usia harapan hidup yang panjang, rasa hormat, kebaikan.
Pelayanan kesehatan adalah Setiap upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.

2.    Tujuan Umum
·      untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan yang di selenggarakan.
·      Agar para calon bidan mengetahui program penjaga mutu internal dalam pelayanan kebidanan yang berlaku.

3. Tujuan Khusus
·          Mengetahui standar-standar pelayanankebidanan yang berlaku.
·         Mengetahui program penjaga mutu internal dalam melakukan pelayanan kebidanan.
BAB II



1.    Program penjaga Mutu Internal (Internal Quality Assurance)

                     Yang dimaksud dengan Program penjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan Program penjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan Program penjaga Mutu.
Jika dibandingkan antara program penjaga mutu internal dengan program penjaga mutu eksternal maka program penjaga mutu internal yang lebih baik, karena program penjaga mutu akan lebih mudah tercapai (penyelenggaranya terlibat langsung).
Juga untuk dapat menyelenggarakan program penjaga mutu eksternal dibutuhkan sumber daya yg tidak sedikit (dalam banyak hal sulit dipenuhi)
2 . Macam-macam program penjaga mutu.
Ø Program penjaga mutu internal
1.    Para pelaksana Program penjaga nhjyuMutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan Program Penjaga Mutu.
2.    Para pelaksana Program penjaga Mutu adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based), jadi semacam Gugus Kendali Mutu, sebagaimana yang banyak dibentuk di dunia industri.

Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggung jawab menyelenggarakan Program penjaga Mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.

3.        Program penjaga mutu eksternal
Pada bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada di luar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Misalnya, suatu Badan Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan, untuk kepentingan programnya, membentuk suatu Unit Program penjaga Mutu, guna memantau, menilai, serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusi pelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.   
Pada program penjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan kesehatan, yang biasanya sulit diterima.
4.        Pengelolaan Penjaminan Mutu  Internal
Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal  dilakukan oleh tim penjaminan mutu akademik yang dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat universitas, tingkat fakultas, dan tingkat program studi, sebagai berikut:
  1. Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal tingkat universitas melekat pada fungsi Wakil Rektor I (Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi) dan Kantor Pengembangan dan Peningkatan Mutu Akademik
  2. Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal tingkat fakultas melekat pada fungsi Wakil Dekan I (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Sistem Informasi) dan para Ketua Program Studi terkait.
  3. Pengelolaan penjaminan mutu akademik internal tingkat program studi melekat pada fungsi Pengelola Program Studi dan Kepala Laboratorium/Ketua Bagian/Koordinator Bidang Peminatan.

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

v Program menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan Program Menjaga Mutu
v Program menjaga mutu eksternal yaitu kedudukan organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu berada di luar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk itu, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi di luar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang bertanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu


B.  Saran

       Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, banyak syarat yang harus dipenuhi, syarat yang dimaksud mencakup delapan hal pokok yakni: tersedia (available), wajar (appropriate), berkesinambungan (continue), dapat diterima (acceptable), dapat dicapai (accesible), dapat dijangkau (affordable), efisien (efficient) serta bermutu (quality).






DAFTAR PUSTAKA
untuk masuk ke skripsi lain klik
http://taufikisansel.blogspot.co.id/

Dep. Kes. RI. Sistem Kesehatan Nasional, Depkes, Jakarta, 1982.
Samsi Jacobalis. Menjaga Mutu Pelayanan Rumah Sakit, PT Citra Windu Satria, Jakarta, 1989.
Departemen Kesehatan RI. Standar Pelayanan Rumah Sakit, Depkes,Jakarta, 1992.



No comments: